Wednesday, January 3, 2018

HUKUM NIKAH SIRRI ONLINE


Proses janji pernikahan sirri online ini mampu dikatakan dengan ijab kabul yang dilaksanakan dalam majelis yang berbeda (tidak satu tempat), dalam artian tidak bertatap muka secara fisik. Sehingga menurut pendapat dari kalangan Syafi’iah, Malikiyah dan Hanabilah, pernikahan sirri secara online tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut kalangan Hanafiah memperbolehkan ijab kabul yang tidak dilakukan dalam “satu majelis” secara fisik.

Pengertian “satu majelis” oleh jumhur ulama dipahamkan dengan kehadiran mereka dalam satu daerah secara fisik, oleh sebab itu apabila suatu janji pernikahan tidak dilaksanankan dalam satu daerah maka pernikahan tersebut tidak sah. Demikian juga apabila calon mempelai pria tidak dapat hadir dalam satu majelis pada waktu janji pernikahan dilangsungkan namun pria tersebut mengirimkan surat sebagai qabul-nya maka pernikahannya tetap tidak sah. 

Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut pendapat yang shahihdari ulama Syafi’iyyah, ijab-qabul tidak boleh dilakukan melalui surat-menyurat, baik ijab-qabul dalam transaksi mu’amalat terlebih dalam melaksanakan suatu janji pernikahan. Mereka berpendapat bahwa ijab-qabul yakni suatu sarana untuk menawarkan kedua belah pihak saling ridha akan adanya transaksi, dan ridha tidak mampu diyakinkan hanya dengan melalui sepucuk surat. 

Solusi yang ditawarkan oleh ulama Syafi’iyyah yakni dengan mewakilkan janji kepada seseorang dan kemudian wakil tersebut hadir dalam janji pernikahan, jikalau demikian maka para ulama sepakat bahwa transaksi yang diwakilkan hukumnya sah. Oleh sebab itu, menurut pandangan Syafi’iyyah ijab-qabulmelalui surat tanpa mewakilkan tidak sah hukumnya. 

Sedangakan menurut ulama dari kalangan Hanafiah, mereka berpendapat bahwa pengertian dari janji satu majelis bukan hanya dilihat dari kehadiran pihak secara fisik saja akan tetapi ijab dan qabulharus dilakukan dalam satu daerah dan secara kontinu serta saling berkesinambungan. Dalam hal ini ulama Hanafiah membolehkan ijab kabul melalui surat asalkan surat tersebut dibacakan di depan para saksi dan eksklusif dijawab hal tersebut di katakan sebagai ijab dan qabul.

Adapun menurut pendapat para ulama kontemporer mengenai hukum nikah sirri online, menurut pandangan KH. Arwani Faisal, wakil ketua lembaga Bahtsul Masail, mengatakan bahwa jikalau nikah sirri online itu akadnya abal-abal, terperinci “haram” hukumnya. Dan juga apabila melaksanakan kekerabatan senggama maka termasuk perbuatan zina sebab syarat dan rukun nikahnya itu hanya abal-abal.

Pernikahan sirri online yang marak terjadi dikala ini termasuk salah satu praktek perzinahan. Karena dalam akadnya si perempuan menggunakan wali yang tidak jelas, saksi yang tidak jelas, penghulunya hanya seorang yang berkedok sebagai orang yang mengaku alim pintar agama serta dalam melaksanakan ijab-qabul tidak berada dalam keadaan satu majelis secara eksklusif dengan bertatap muka. Akad satu majelis itu belum dikatakan sah apabila dilakukan hanya melalui video internet sebab mengandung ketidak-pastian serta tidak dapat bertatapan eksklusif secara fisik dalam satu tempat.

Memahami dari penjelasan para ulama salaf serta ulama kontemporer yang terkait dengan kasus hukum yang terkandung dalam pelaksanaan ijab kabul sirri online, tergambar dengan terperinci bahwa nikah sirri onlinehukumnya tidak sah, sebab melihat pada praktik pelaksanaan nikah sirri online dan penjelasan mengenai janji pernikahan dari pandangan para ulama.

Praktik nikah sirri online ini terjadi sebab adanya penawaran jasa nikah dari para oknum yang ingin meraup keuntungan kepada masyarakat awam dengan memfasilitasi nikah secara sirri dengan menggunakan media online. Tata cara pelaksanaanya juga sangat mudah sebab calon mempelai pria dan wanita tidak harus datang untuk menemui si penghulu sebab cukup menggunakan media online skype sudah dapat melangsungkan janji pernikahan, wali dan saksinya pun sudah disediakan oleh pihak penawar jasa. Dan akadnya pun dapat dilangsungkan meskipun calon mempelai dengan penghulunya tidak berada dalam satu tempat. 

Dari sini terperinci bahwa praktik nikah sirri online ini tidak sah untuk dilaksanankan sebab semua unsur yang ada dalam pernikahan ini tidak terperinci mulai dari yang menikahkan serta wali dan saksinya pun juga tidak terperinci dapat diartikan bahwa wali dan saksinya bukan dari pihak perempuan. 

Praktik nikah sirri online ini merupakan suatu alasan bagi para pelaku untuk menghalalkan perzinahan dengan berkedok “telah melaksanankan janji nikah”, agar dapat dengan bebas melaksanakan kekerabatan biologis dengan lawan jenisnya. Akad dalam nikah sirri online ini dapat dikatakan tidak sesuai atau tidak ada keterkaitan dalam fatwa para ulama salaf mengenai janji yang harus dilaksanakan dalam satu majelis. 

Begitu juga dikuatkan oleh penjelasan dari beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama kontemporer yang menganggap bahwa janji yang dilakukan dalam nikah sirri online hukumnya haram sebab pelakunya tidak berada dalam satu daerah serta rukun dalam pernikahannya hanyalah rekayasa atau abal-abal. 

Dapat diartikan bahwa janji dalam nikah sirri online ini hanya merupakan rekayasa atau janji yang tidak jelas, dalam artian hanya sebuah abal-abal saja sebab semua rukun tidak terpenuhi juga dilakukan tidak dalam satu majelis oleh para penyalur jasa dan calon mempelai, dengan mengatas-namakan sebagai sebuah pernikahan yang dianggap sah menurut agama agar dapat melaksanakan kekerabatan biologis dengan bebas kepada lawan jenisnya.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments