Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Wednesday, January 10, 2018

JEJAK WAHABI (SALAFI) DI BUMI NUSANTARA



Pada periode ke-18 dalam sejarah Islam memiliki peristiwa yang sangat penting yaitu munculnya gelombang puritanisme Islam atau gerakan yang ingin membawa Islam ke jaman kejayaannya. Salah satu gerakan tersebut dikenal dengan “Wahabi.” Wahabisme atau anutan Wahabi muncul pada pertengahan periode ke-18 di Dir’iyyah sebuah dusun terpencil di Jazirah Arab, di tempat Najd. Kata Wahabi sendiri diambil dari nama pendirinya, yaitu Muhammad ibn Abdul Wahhab (1703 – 1787). Laki-laki ini lahir di Najd disebuah dusun kecil Uyayna. ibn Abdul Wahhab yakni seorang mubaligh yang fanatik dan telah menikahi lebih dari 20 wanita (tidak lebih dari 4 pada waktu bersamaan) dan mempunyai 18 orang anak. 

Kaum Wahabi mengklaim sebagai muslim yang berkiblat pada anutan Islam yang pure, murni. Mereka sering juga menamakan diri sebagai “Muwahhidun” yang berarti pendukung anutan yang memurnikan keesaan Tuhan (tauhid). Tetapi mereka juga menyatakan bahwa mereka bukanlah sebuah mazhab atau kelompok aliran Islam baru, tetapi hanya mengikuti permintaan (dakwah) untuk mengimplementasikan anutan Islam yang (paling) benar.

Munculnya gerakan Wahabi tidak bisa dipisahkan dari gerakan politik, perilaku keagamaan, pemikiran dan sosila ekonomi umat Islam. Mulanya Muhammad ibn Abdul Wahhab hidup di lingkungan Sunni pengikut mazhab Hanafi, bahkan ayahnya Syeikh Abdul Wahhab bin Sulaiman yakni seorang Sunni yang baik, begitu pula guru-gurunya. Muhammad ibn Abdul Wahhab memang dikenal sebagai orang yang haus ilmu. Ia berguru kepada Syeikh Muhammad Hayat Sindhi, Syeikh Abdullah bin Ibrahim an-Najdy, Syeikh Efendi ad-Daghastany, Ismail al-Ajlawy, Syeikh Abdul Latief al-‘Afalaqy dan Syeikh Muhammad al-‘Afalaqy. Diantara mereka yang paling lama menjadi gurunya yakni Syeikh Muhammad Hayat Sindhi dan Syeikh Abdullah bin Ibrahim an-Najdy. Tidak puas dengan itu, ia pergi ke Syiria untuk berguru sambil berdagang.

Di Syiria, ia menemukan buku-buku Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim yang sangat ia idolakan. Akhirnya, ia semakin terpengaruh terhadap dua aliran reformis itu. Tak lama kemudian ia pergi ke Bashrah dan berguru kepada Syeikh Muhammad al-Majmu’iyah. Di kota ini ia menghabiskan mencari ilmu selama empat tahun, sebelum jadinya ia ditolak masyarakat alasannya yakni pandangannya dirasa meresahkan dan bertentangan dengan pandangan umum yang berlaku di masyarakat setempat. Kemudian Muhammad ibn Abdul Wahhab diusir dari tempat tersebut dan menuju ke sebuah tempat yang berjulukan Najd. Disitulah Muhammad ibn Abdul Wahhab bertemu dengan Abdul Aziz al-Sa’ud yang sedang memerintah Dir’iyyah. Dia pun mendapat angin segar alasannya yakni Abdul Aziz al-Sa’ud menaungi kehidupannya bahkan menjadi pelindungnya.

Wahabisme dan keluarga Kerajaan Sa’udi telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan semenjak kelahiran keduanya. Wahabisme-lah yang telah menciptakan kerajaan Saudi, dan sebaliknya keluarga Sa’ud membalas jasa itu dengan mengembangkan anutan Wahabi ke seluruh penjuru dunia. One could not have existed without the other. Seseuatu tidak dapat terwujud tanpa perlindungan sesuatu yang lain.

Akidah-akidah Wahabi pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Ibn Taimiyah. Perbedaannya hanya berada pada cara pelaksanaan dan penafsiran terhadap beberapa permasalahan tertentu. Akidah-akidahnya dapat disimpulkan dalam dua bidang, yaitu bidang tauhid (pengesaan) dan bidang bid’ah.

Gerakan Wahabi dimotori oleh para juru dakwah yang radikal dan ekstrim, mereka menebarkan kebencian, permusuhan dan didukung oleh keuangaan yang cukup besar. Mereka gemar menuduh golongan Islam yang tidak sejalan dengan mereka dengan tuduhan kafir, syirik dan jago bid’ah. Itulah ucapan yang selalu mereka dengungkan di setiap kesempatan, mereka tidak pernah mengakui jasa para ulama Islam manapun kecuali kelompok mereka sendiri. Di negeri kita ini, Nusantara, mereka menaruh dendam dan kebencian mendalam kepada para Walisongo yang mengembangkan dan meng-Islam-kan penduduk negeri ini.

Secara umum tujuan gerakan Wahabi yakni mengikis habis segala bentuk takhayyul, bidah, khurafat dan bentuk-bentuk penyimpangan pemikiran dan praktik keagamaan umat Islam yang dinilainya telah keluar dari anutan Islam yang sebenarnya. Ada beberapa hal yang didoktrinkan atau diajarkan dalam praktik gerakan ini, yaitu:

1. Semua objek peribadatan selain Tuhan yakni palsu dan siapa saja yang melakukannya harus mendapatkan hukuman mati atau dibunuh.

2. Orang yang berusaha mendapatkan kasih Tuhannya dengan cara mengunjungi kuburan-kuburan orang suci bukanlah orang yang bertauhid, tetapi termasuk orang musyrik.

3. Bertawasul dengan Nabi dan orang sholih dalam berdoa kepada Tuhan yakni termasuk perbuatan syirik.

Gerakan Wahabi masuk ke Indonesia, menurut beberapa sejarawan, dimulai pada masa munculnya “Gerakan Padri” Sumatera Barat pada awal periode ke-19. Beberapa tokoh Minangkabau yang tengah melaksanakan ibadah Haji melihat kaum Wahabi menaklukkan Mekah dan Madinah yang pertama pada tahun 1803 – 1804. Mereka sangat terkesan dengan anutan tauhid dan syariat Wahabiyah, dan bertekad untuk menerapkannya apabila mereka kembali ke Sumatera. Diantara mereka yakni Haji Miskin dari Lu(h)ak Agam, Haji Muhammad Arif dari Sumanik dan Haji Abdurrahman dari Piobang. 

Jejak gerakan Wahabi (Salafi) di Indonesia bekerjsama sudah ada pada periode ke-18 dengan corak ragam yang berbeda-beda dalam cara dan bentuknya sesuai dengan perbedaan kemampuan para tokoh-tokohnya serta lingkungan dimana mereka berada. Namun demikian, gerakan tersebut menuju satu sasaran yang sama yaitu berjuang dibawah satu semboyan “Kembali kepad al-Qur’an dan as-Sunnah serta kembali ke jalam Kaum Salaf.” Karena itu, sebagian orang menamakan gerakan itu dengan nama “Gerakan Salafiyah.”

Gerakan Wahabi (Salafi) di Indonesia dimulai dengan kelahirannya di Sumatera pada tahun 1802 atas inisiatif beberapa orang Haji dari umat Islam di Pulau Sumatera yang kembali dari Mekah yang setelah mereka disana mengadakan relasi dengan tokoh-tokoh Wahabi, mereka pun merasa puas akan kebenaran dakwah Wahabi (Salafi) dan mengikutinya. 

Pada tahun 1805, penyebaran anutan Wahabi (Salafi) diperkuat dengan datangnya Ahmad Surkati, ulama Wahabi keturunan Arab-Sudan. Melihat perlawanan yang cukup keras dari lebih banyak didominasi penganut Ahli Sunnah wal Jama’ah, terlebih setelah lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926 yang diprakarsai oleh KH. Hasyim Asy’ari, anutan Wahabi lebih condong dilakukan melalui jalur pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah semi-modern.

Meski sempat melemah di Arab Saudi, anutan Wahabi (Salafi) justeru telah menyebar luas ke banyak sekali Negara menyerupai India, Sudan, Libya serta Indonesia. Awalnya, oleh banyak kalangan, gerakan Wahabi (Salafi) dianggap sebagai penggagas kebangkitan pemikiran di dunia Islam, antara lain gerakan Mahdiyah, Sanusiyah, Pan Islamisme-nya Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh di Mesir dan gerakan lainnya di benua India. Namun, para penerusnya kelihatan lebih banyak mengkhususkan diri pada bentuk penghancuran bid’ah-bid’ah yang ada di tengah umat Islam. Bahkan hal-hal yang masih dianggap khilaf, termasuk yang dianggap seolah sudah bid’ah yang harus diperangi. Mungkin memang sebagian orang Islam ada yang mencicipi arogansi dari kalangan pendukung dakwah Wahabiyah ini.

Gerakan Wahabi (Salafi) di Indonesia dicurigai membawa misi untuk menghancurkan dan menguasan, baik teritori maupun ekonomi. Di Indonesia tidak hanya tanahnya yang subur, banyak sekali ideology juga tumbuh subur, termasuk ideology Wahabi. Apalagi Wahabi masuk dengan contoh yang terorganisir dengan rapi. Dana mereka cukup banyak. Simpati dari para pemilik dana itu mengalir sangat pesat dari Timur Tengah (Suadi).

Selain itu, misi dari gerakan Wahabi yakni memecah Umat Islam. Dalam sepak terjangnya, Wahabi berkilah dengan banyak sekali cara. Hadits dimanipulasi, kitab-kitab ahlus sunnah banyak yang dirubah, semua itu bekerjsama tidak lain lagi hanya untuk menyokong gerakan mereka. Namun, kami selalu yakin bahwa akan selalu ada generasi Ahli Sunnah wal Jama’ah yang bisa mengoyak dan membongkar kedok mereka, menerobos tembok-tembok tipu daya mereka dengan hujjah yang tidak terbantahkan.

Orang yang ber-taqlid kepada mazhab dihukumi kafir, orang ziarah kubur dibilang kafir, tawasul syirik, istighatsah juga syirik, ini kafir dan itu kafir. Intinya, yang tidak sepaham dengan Wahabi (Salafi) dibilang “kafir dan halal darahnya.” Bahkan dalam rangka “menaik-daunkan” gerakannya, mereka tidak segan-segan mengatakan bahwa ibu Hawa, ibu seluruh manusia, yakni musyrik. Mereka juga mengatakan bahwa sobat Nabi, yaitu Ibnu Abbas, yakni sesat. Semua doktrin atau anutan Wahabi (Salafi) jadinya mengakibatkan banyak pertumpahan darah, alasannya yakni gerakan ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang bersifat musyrik dan bid’ah harus diberantas, dimusnahkan atau dibunuh. 

Thursday, January 4, 2018

CINTA DALAM AL-QUR’AN


Secara lebih spesifik, bahasa Arab menyebut dengan enam puluh istilah jenis cinta, menyerupai ‘isyqun (dalam bahasa Indonesia menjadi asyik), hilm, gharam (asmara), wajd, syauq, lahf dan sebagainya, tetapi al-Qur’an hanya menyebut tujuh term saja, seperti: 

a. Cinta mawaddah (ar-Rum: 31) ialah jenis cinta menggebu-gebu, membara dan “nggemesi”. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. 

b. Cinta rahmah (ar-Rum: 31) ialah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting ialah kebahagiaan sang kekasih meski untuk itu ia harus menderita. la sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. 

Termasuk dalam cinta rahmah ialah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama cinta orang bau tanah terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al-Qur'an, kerabat disebut al-arham, dzawi al-arham, yakni orang-orang yang memiliki relasi kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki relasi darah dianjurkan untuk selalu bersilaturrahim, atau silaturahmi artinya menyambung tali kasih sayang. 

c. Cinta mail, ialah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedot seluruh perhatian sampai hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur'an disebut dalam konteks orang poligami dimana saat sedang jatuh cinta kepada yang muda (an-tamilu kulla al-mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.

d. Cinta syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) bisa menyerupai orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyadari apa yang dilakukan. Al-Qur'an menggunakan term syaghaf saat mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, isteri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf. 

e. Cinta ra’fah, yaitu rasa kasih yang dalam sampai mengalahkan norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al-Qur’an menyebut term ini saat mengingatkan biar janganlah cinta ra'fah menimbulkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus hukuman bagi pezina (an-Nur: 2). 

f. Cinta shabwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al-Qur'an menyebut term ini saat mengkisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa biar dipisahkan dengan Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja), alasannya ialah kalau tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan bodoh, wa ilia tashrif ‘anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min aljahilin (Yusuf: 33).

g. Cinta syauq (rindu). Term ini bukan dari al-Qur'an tetapi dari hadits yang menafsirkan al-Qur'an. Dalam surat al-‘Ankabut ayat 5 dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Tuhan pasti waktunya akan tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma’tsur dari hadits riwayat Ahmad; wa as ‘aluka ladzzata an-nadzari ila wajhika wa assyauqa ila liqaika, saya mohon dapat mencicipi nikmatnya memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu. Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauzi dalam kitab Raudlat al-Muhibbin wa Nuzhat al-Musytaqin, Syauq (rindu) ialah pengembaraan hati kepada sang kekasih (safar al-qalb ila al-mahbub), dan kobaran cinta yang apinya berada di dalam hati sang pecinta. 

h. Cinta kulfah, yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik kepada hal-hal yang positif meski sulit, menyerupai orang bau tanah yang menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada pembantu. Jenis cinta ini disebut al-Qur'an saat menyatakan bahwa Tuhan tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, laa yukallifullah nafsan illa wus'aha (al-Baqarah: 286).













Wednesday, January 3, 2018

CINTA DAN BENCI



Hati ialah wadah perasaan, menyerupai amarah, senang, benci, iman, ragu, tenang, gelisah, dan sebagainya. Kesemuanya tertampung di dalam hati. Setiap orang tentu pernah mengalami perbedaan gejolak hati dan perpindahan yang begitu cepat antara senang dan susah, kegelisahan dan ketenteraman, bahkan cinta dan benci. seseorang tentu pernah mengalami hatinya menginginkan sesuatu, tetapi nalar orang itu menolaknya. Ini bukti bahwa orang itu tidak menguasai hatinya. Tuhan yang menguasainya. 

Ketika terjadi gejolak yang berbolak itu, itu ialah bukti adanya peranan Tuhan dan kedekatan-Nya kepada hati manusia. Akan tetapi, jangan mengira bahwa semua yang tertampung di dalam hati atau perubahan dan terbolak-baliknya perasaan ialah hasil perbuatan Tuhan yang berlaku sewenang-wenang. Jangan mengira demikian karena nafsu dan setan pun ikut berperan dalam gejolak hati. Ada waswas dan rayuan yang dilakukan setan. Ada juga dorongan nafsu manusia. Jika bisikan berkaitan dengan tuntunan tauhid atau seruan Nabi Muhammad Saw, saat itu pilihlah seruan tersebut karena yang menyerunya saat itu ialah hati yang digerakkan oleh Allah.

Al-Qur’an surat al-Anfal ayat 63, yang berbicara dalam konteks penyatuan hati dan jalinan kekerabatan harmonis antara dua kelompok masyarakat Madinah Aus dan Khazraj yang tadinya selama bertahun-tahun berperang, menegaskan bahwa: 

Dia (Allah Yang Maha kuasa Yang mempersatukan hati mereka. Seandainya engkau membelanjakan semua apa yang berada di bumi, niscaya engkau tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Tuhan telah mempersatukan mereka. (Qs. al-Anfal: 63). 

Ayat ini mengingatkan kita semua bahwa cinta tidak dapat dibeli dengan harta. la hanya dapat diraih dengan perlindungan Tuhan melalui kebijaksanaan pekerti yang luhur. 

Setiap orang memiliki naluri cinta dan benci. Cinta dan benci ialah dua hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan. Seandainya semua orang hanya membenci, niscaya hidup tidak akan berhasil. Demikian juga sebaliknya, jikalau segala sesuatu disenangi atau dicintai termasuk yang bertolak belakang maka hidup pun tidak akan tegak. 

Kebencian dapat bertambah bila keinginan dan kebutuhan tidak terpenuhi, padahal yang diinginkan itu dimiliki orang lain. Di sisi lain, kecintaan kepada sesuatu akan sangat dipertahankan bila sesuatu itu sangat diperlukan atau langka. 

Kebencian melahirkan permusuhan yang pada gilirannya melahirkan perkelahian, bahkan pertumpahan darah serta pembinasaan jiwa dan harta. Tuhan Swt mempersatukan jiwa masyarakat Islam melalui aliran Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. Kekikiran dan kelobaan terhadap kenikmatan materi dikikis dengan menyadarkan insan bahwa ada kenikmatan yang melebihinya, yakni kenikmatan ukhrawi. Hidup duniawi hanya bersifat sementara, dan ada hidup tepat lagi awet di alam abadi nanti. 

Jalan meraih hal tersebut antara lain ialah kesediaan memberi dan berkorban untuk sesama. Demikian itu sebagian tuntunan Tuhan yang disampaikan oleh Rasul Saw, yang kemudian diterima dengan penuh kesadaran oleh kaum mukminin. Itulah yang melahirkan cinta dan menjauhkan benci dari hati mereka sehingga hati mereka saling terpaut dan pada karenanya lahir kekerabatan harmonis. Di daerah lain ditegaskan-Nya bahwa, 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan bersedekah saleh, Tuhan Yang Maha Pemurah akan menimbulkan bagi mereka wudda (cinta plus). (Qs. Maryam: 96) 

Dengan demikian, beliau bisa memberi dan mendapatkan mawaddah. Dia tidak akan bertepuk sebelah tangan. 

Banyak sekali orang yang dinilai telah menjalin cinta antar-mereka sebelum pernikahan, tetapi ternyata, setelah pernikahan, cinta itu layu, bahkan terjadi perceraian dan permusuhan. Sebaliknya, dulu banyak ijab kabul yang tidak didahului oleh cinta, bahkan oleh perkenalan pun, tetapi kehidupan rumah tangga mereka sedemikian kukuh dan ternyata antara mereka terjalin kekerabatan cinta yang demikian mesra melebihi kemesraan para muda-mudi sampaumur ini yang “bercinta” sebelum pernikahan. 

Kenyataan tersebut menandakan bahwa ada keterlibatan Tuhan dalam langgengnya cinta yang dianugerahkan-Nya kepada mereka yang beriman dan bersedekah saleh atau, dengan kata lain, kepada mereka yang mengikuti tuntunan-tuntunan-Nya. 

Dua orang yang bercinta akan melaksanakan penyatuan diri sehingga masing-masing bagaikan berkata kepada kekasihnya: “Jika engkau berbicara maka kata hatiku yang engkau ucapkan, dan bila engkau berkeinginan maka keinginanmu yang saya cetuskan. Engkau ialah aku, dan saya ialah engkau”. Makna inilah yang diisyaratkan oleh kata anfusikum pada ayat dalam surat ar-Rum ayat 21. 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, biar kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar-Rum: 21) 

Kata tersebut ialah bentuk jamak dari kata nafs yang antara lain berarti jenis, diri, atau totalitas sesuatu. Penggunaan kata anfusikum mengisyaratkan bahwa pasangan suami istri hendaknya menyatu sehingga menjadi nafsin wahidah diri yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam cita dan harapannya, dalam gerak dan langkahnya, dalam keluh kesah dan perasaannya, bahkan dalam menarik dan mengembuskan napasnya. Itu sebabnya ijab kabul dinamai zawaj, yang berarti keberpasangan, di samping dinamai juga nikah yang berarti penyatuan ruhani dan jasmani. 

Penyatuan itu harus diperjuangkan. Dua orang yang lahir dari orang bau tanah yang sama, hidup di tengah keluarga yang sama pula, tidak otomatis menyatu pikiran dan perasaan serta serupa kecenderungan dan keinginannya, apalagi dua orang yang berbeda jenis kelamin dan lahir serta besar dalam lingkungan keluarga yang berbeda.

HUKUM NIKAH SIRRI ONLINE


Proses janji pernikahan sirri online ini mampu dikatakan dengan ijab kabul yang dilaksanakan dalam majelis yang berbeda (tidak satu tempat), dalam artian tidak bertatap muka secara fisik. Sehingga menurut pendapat dari kalangan Syafi’iah, Malikiyah dan Hanabilah, pernikahan sirri secara online tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut kalangan Hanafiah memperbolehkan ijab kabul yang tidak dilakukan dalam “satu majelis” secara fisik.

Pengertian “satu majelis” oleh jumhur ulama dipahamkan dengan kehadiran mereka dalam satu daerah secara fisik, oleh sebab itu apabila suatu janji pernikahan tidak dilaksanankan dalam satu daerah maka pernikahan tersebut tidak sah. Demikian juga apabila calon mempelai pria tidak dapat hadir dalam satu majelis pada waktu janji pernikahan dilangsungkan namun pria tersebut mengirimkan surat sebagai qabul-nya maka pernikahannya tetap tidak sah. 

Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut pendapat yang shahihdari ulama Syafi’iyyah, ijab-qabul tidak boleh dilakukan melalui surat-menyurat, baik ijab-qabul dalam transaksi mu’amalat terlebih dalam melaksanakan suatu janji pernikahan. Mereka berpendapat bahwa ijab-qabul yakni suatu sarana untuk menawarkan kedua belah pihak saling ridha akan adanya transaksi, dan ridha tidak mampu diyakinkan hanya dengan melalui sepucuk surat. 

Solusi yang ditawarkan oleh ulama Syafi’iyyah yakni dengan mewakilkan janji kepada seseorang dan kemudian wakil tersebut hadir dalam janji pernikahan, jikalau demikian maka para ulama sepakat bahwa transaksi yang diwakilkan hukumnya sah. Oleh sebab itu, menurut pandangan Syafi’iyyah ijab-qabulmelalui surat tanpa mewakilkan tidak sah hukumnya. 

Sedangakan menurut ulama dari kalangan Hanafiah, mereka berpendapat bahwa pengertian dari janji satu majelis bukan hanya dilihat dari kehadiran pihak secara fisik saja akan tetapi ijab dan qabulharus dilakukan dalam satu daerah dan secara kontinu serta saling berkesinambungan. Dalam hal ini ulama Hanafiah membolehkan ijab kabul melalui surat asalkan surat tersebut dibacakan di depan para saksi dan eksklusif dijawab hal tersebut di katakan sebagai ijab dan qabul.

Adapun menurut pendapat para ulama kontemporer mengenai hukum nikah sirri online, menurut pandangan KH. Arwani Faisal, wakil ketua lembaga Bahtsul Masail, mengatakan bahwa jikalau nikah sirri online itu akadnya abal-abal, terperinci “haram” hukumnya. Dan juga apabila melaksanakan kekerabatan senggama maka termasuk perbuatan zina sebab syarat dan rukun nikahnya itu hanya abal-abal.

Pernikahan sirri online yang marak terjadi dikala ini termasuk salah satu praktek perzinahan. Karena dalam akadnya si perempuan menggunakan wali yang tidak jelas, saksi yang tidak jelas, penghulunya hanya seorang yang berkedok sebagai orang yang mengaku alim pintar agama serta dalam melaksanakan ijab-qabul tidak berada dalam keadaan satu majelis secara eksklusif dengan bertatap muka. Akad satu majelis itu belum dikatakan sah apabila dilakukan hanya melalui video internet sebab mengandung ketidak-pastian serta tidak dapat bertatapan eksklusif secara fisik dalam satu tempat.

Memahami dari penjelasan para ulama salaf serta ulama kontemporer yang terkait dengan kasus hukum yang terkandung dalam pelaksanaan ijab kabul sirri online, tergambar dengan terperinci bahwa nikah sirri onlinehukumnya tidak sah, sebab melihat pada praktik pelaksanaan nikah sirri online dan penjelasan mengenai janji pernikahan dari pandangan para ulama.

Praktik nikah sirri online ini terjadi sebab adanya penawaran jasa nikah dari para oknum yang ingin meraup keuntungan kepada masyarakat awam dengan memfasilitasi nikah secara sirri dengan menggunakan media online. Tata cara pelaksanaanya juga sangat mudah sebab calon mempelai pria dan wanita tidak harus datang untuk menemui si penghulu sebab cukup menggunakan media online skype sudah dapat melangsungkan janji pernikahan, wali dan saksinya pun sudah disediakan oleh pihak penawar jasa. Dan akadnya pun dapat dilangsungkan meskipun calon mempelai dengan penghulunya tidak berada dalam satu tempat. 

Dari sini terperinci bahwa praktik nikah sirri online ini tidak sah untuk dilaksanankan sebab semua unsur yang ada dalam pernikahan ini tidak terperinci mulai dari yang menikahkan serta wali dan saksinya pun juga tidak terperinci dapat diartikan bahwa wali dan saksinya bukan dari pihak perempuan. 

Praktik nikah sirri online ini merupakan suatu alasan bagi para pelaku untuk menghalalkan perzinahan dengan berkedok “telah melaksanankan janji nikah”, agar dapat dengan bebas melaksanakan kekerabatan biologis dengan lawan jenisnya. Akad dalam nikah sirri online ini dapat dikatakan tidak sesuai atau tidak ada keterkaitan dalam fatwa para ulama salaf mengenai janji yang harus dilaksanakan dalam satu majelis. 

Begitu juga dikuatkan oleh penjelasan dari beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama kontemporer yang menganggap bahwa janji yang dilakukan dalam nikah sirri online hukumnya haram sebab pelakunya tidak berada dalam satu daerah serta rukun dalam pernikahannya hanyalah rekayasa atau abal-abal. 

Dapat diartikan bahwa janji dalam nikah sirri online ini hanya merupakan rekayasa atau janji yang tidak jelas, dalam artian hanya sebuah abal-abal saja sebab semua rukun tidak terpenuhi juga dilakukan tidak dalam satu majelis oleh para penyalur jasa dan calon mempelai, dengan mengatas-namakan sebagai sebuah pernikahan yang dianggap sah menurut agama agar dapat melaksanakan kekerabatan biologis dengan bebas kepada lawan jenisnya.

Friday, November 17, 2017

JEJAK WAHABI (SALAFI) DI BUMI NUSANTARA



Pada periode ke-18 dalam sejarah Islam memiliki peristiwa yang sangat penting yaitu munculnya gelombang puritanisme Islam atau gerakan yang ingin membawa Islam ke jaman kejayaannya. Salah satu gerakan tersebut dikenal dengan “Wahabi.” Wahabisme atau anutan Wahabi muncul pada pertengahan periode ke-18 di Dir’iyyah sebuah dusun terpencil di Jazirah Arab, di tempat Najd. Kata Wahabi sendiri diambil dari nama pendirinya, yaitu Muhammad ibn Abdul Wahhab (1703 – 1787). Laki-laki ini lahir di Najd disebuah dusun kecil Uyayna. ibn Abdul Wahhab yakni seorang mubaligh yang fanatik dan telah menikahi lebih dari 20 wanita (tidak lebih dari 4 pada waktu bersamaan) dan mempunyai 18 orang anak. 

Kaum Wahabi mengklaim sebagai muslim yang berkiblat pada anutan Islam yang pure, murni. Mereka sering juga menamakan diri sebagai “Muwahhidun” yang berarti pendukung anutan yang memurnikan keesaan Tuhan (tauhid). Tetapi mereka juga menyatakan bahwa mereka bukanlah sebuah mazhab atau kelompok aliran Islam baru, tetapi hanya mengikuti permintaan (dakwah) untuk mengimplementasikan anutan Islam yang (paling) benar.

Munculnya gerakan Wahabi tidak bisa dipisahkan dari gerakan politik, perilaku keagamaan, pemikiran dan sosila ekonomi umat Islam. Mulanya Muhammad ibn Abdul Wahhab hidup di lingkungan Sunni pengikut mazhab Hanafi, bahkan ayahnya Syeikh Abdul Wahhab bin Sulaiman yakni seorang Sunni yang baik, begitu pula guru-gurunya. Muhammad ibn Abdul Wahhab memang dikenal sebagai orang yang haus ilmu. Ia berguru kepada Syeikh Muhammad Hayat Sindhi, Syeikh Abdullah bin Ibrahim an-Najdy, Syeikh Efendi ad-Daghastany, Ismail al-Ajlawy, Syeikh Abdul Latief al-‘Afalaqy dan Syeikh Muhammad al-‘Afalaqy. Diantara mereka yang paling lama menjadi gurunya yakni Syeikh Muhammad Hayat Sindhi dan Syeikh Abdullah bin Ibrahim an-Najdy. Tidak puas dengan itu, ia pergi ke Syiria untuk berguru sambil berdagang.

Di Syiria, ia menemukan buku-buku Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim yang sangat ia idolakan. Akhirnya, ia semakin terpengaruh terhadap dua aliran reformis itu. Tak lama kemudian ia pergi ke Bashrah dan berguru kepada Syeikh Muhammad al-Majmu’iyah. Di kota ini ia menghabiskan mencari ilmu selama empat tahun, sebelum jadinya ia ditolak masyarakat alasannya yakni pandangannya dirasa meresahkan dan bertentangan dengan pandangan umum yang berlaku di masyarakat setempat. Kemudian Muhammad ibn Abdul Wahhab diusir dari tempat tersebut dan menuju ke sebuah tempat yang berjulukan Najd. Disitulah Muhammad ibn Abdul Wahhab bertemu dengan Abdul Aziz al-Sa’ud yang sedang memerintah Dir’iyyah. Dia pun mendapat angin segar alasannya yakni Abdul Aziz al-Sa’ud menaungi kehidupannya bahkan menjadi pelindungnya.

Wahabisme dan keluarga Kerajaan Sa’udi telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan semenjak kelahiran keduanya. Wahabisme-lah yang telah menciptakan kerajaan Saudi, dan sebaliknya keluarga Sa’ud membalas jasa itu dengan mengembangkan anutan Wahabi ke seluruh penjuru dunia. One could not have existed without the other. Seseuatu tidak dapat terwujud tanpa perlindungan sesuatu yang lain.

Akidah-akidah Wahabi pada hakikatnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Ibn Taimiyah. Perbedaannya hanya berada pada cara pelaksanaan dan penafsiran terhadap beberapa permasalahan tertentu. Akidah-akidahnya dapat disimpulkan dalam dua bidang, yaitu bidang tauhid (pengesaan) dan bidang bid’ah.

Gerakan Wahabi dimotori oleh para juru dakwah yang radikal dan ekstrim, mereka menebarkan kebencian, permusuhan dan didukung oleh keuangaan yang cukup besar. Mereka gemar menuduh golongan Islam yang tidak sejalan dengan mereka dengan tuduhan kafir, syirik dan jago bid’ah. Itulah ucapan yang selalu mereka dengungkan di setiap kesempatan, mereka tidak pernah mengakui jasa para ulama Islam manapun kecuali kelompok mereka sendiri. Di negeri kita ini, Nusantara, mereka menaruh dendam dan kebencian mendalam kepada para Walisongo yang mengembangkan dan meng-Islam-kan penduduk negeri ini.

Secara umum tujuan gerakan Wahabi yakni mengikis habis segala bentuk takhayyul, bidah, khurafat dan bentuk-bentuk penyimpangan pemikiran dan praktik keagamaan umat Islam yang dinilainya telah keluar dari anutan Islam yang sebenarnya. Ada beberapa hal yang didoktrinkan atau diajarkan dalam praktik gerakan ini, yaitu:

1. Semua objek peribadatan selain Tuhan yakni palsu dan siapa saja yang melakukannya harus mendapatkan hukuman mati atau dibunuh.

2. Orang yang berusaha mendapatkan kasih Tuhannya dengan cara mengunjungi kuburan-kuburan orang suci bukanlah orang yang bertauhid, tetapi termasuk orang musyrik.

3. Bertawasul dengan Nabi dan orang sholih dalam berdoa kepada Tuhan yakni termasuk perbuatan syirik.

Gerakan Wahabi masuk ke Indonesia, menurut beberapa sejarawan, dimulai pada masa munculnya “Gerakan Padri” Sumatera Barat pada awal periode ke-19. Beberapa tokoh Minangkabau yang tengah melaksanakan ibadah Haji melihat kaum Wahabi menaklukkan Mekah dan Madinah yang pertama pada tahun 1803 – 1804. Mereka sangat terkesan dengan anutan tauhid dan syariat Wahabiyah, dan bertekad untuk menerapkannya apabila mereka kembali ke Sumatera. Diantara mereka yakni Haji Miskin dari Lu(h)ak Agam, Haji Muhammad Arif dari Sumanik dan Haji Abdurrahman dari Piobang. 

Jejak gerakan Wahabi (Salafi) di Indonesia bekerjsama sudah ada pada periode ke-18 dengan corak ragam yang berbeda-beda dalam cara dan bentuknya sesuai dengan perbedaan kemampuan para tokoh-tokohnya serta lingkungan dimana mereka berada. Namun demikian, gerakan tersebut menuju satu sasaran yang sama yaitu berjuang dibawah satu semboyan “Kembali kepad al-Qur’an dan as-Sunnah serta kembali ke jalam Kaum Salaf.” Karena itu, sebagian orang menamakan gerakan itu dengan nama “Gerakan Salafiyah.”

Gerakan Wahabi (Salafi) di Indonesia dimulai dengan kelahirannya di Sumatera pada tahun 1802 atas inisiatif beberapa orang Haji dari umat Islam di Pulau Sumatera yang kembali dari Mekah yang setelah mereka disana mengadakan relasi dengan tokoh-tokoh Wahabi, mereka pun merasa puas akan kebenaran dakwah Wahabi (Salafi) dan mengikutinya. 

Pada tahun 1805, penyebaran anutan Wahabi (Salafi) diperkuat dengan datangnya Ahmad Surkati, ulama Wahabi keturunan Arab-Sudan. Melihat perlawanan yang cukup keras dari lebih banyak didominasi penganut Ahli Sunnah wal Jama’ah, terlebih setelah lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926 yang diprakarsai oleh KH. Hasyim Asy’ari, anutan Wahabi lebih condong dilakukan melalui jalur pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah semi-modern.

Meski sempat melemah di Arab Saudi, anutan Wahabi (Salafi) justeru telah menyebar luas ke banyak sekali Negara menyerupai India, Sudan, Libya serta Indonesia. Awalnya, oleh banyak kalangan, gerakan Wahabi (Salafi) dianggap sebagai penggagas kebangkitan pemikiran di dunia Islam, antara lain gerakan Mahdiyah, Sanusiyah, Pan Islamisme-nya Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh di Mesir dan gerakan lainnya di benua India. Namun, para penerusnya kelihatan lebih banyak mengkhususkan diri pada bentuk penghancuran bid’ah-bid’ah yang ada di tengah umat Islam. Bahkan hal-hal yang masih dianggap khilaf, termasuk yang dianggap seolah sudah bid’ah yang harus diperangi. Mungkin memang sebagian orang Islam ada yang mencicipi arogansi dari kalangan pendukung dakwah Wahabiyah ini.

Gerakan Wahabi (Salafi) di Indonesia dicurigai membawa misi untuk menghancurkan dan menguasan, baik teritori maupun ekonomi. Di Indonesia tidak hanya tanahnya yang subur, banyak sekali ideology juga tumbuh subur, termasuk ideology Wahabi. Apalagi Wahabi masuk dengan contoh yang terorganisir dengan rapi. Dana mereka cukup banyak. Simpati dari para pemilik dana itu mengalir sangat pesat dari Timur Tengah (Suadi).

Selain itu, misi dari gerakan Wahabi yakni memecah Umat Islam. Dalam sepak terjangnya, Wahabi berkilah dengan banyak sekali cara. Hadits dimanipulasi, kitab-kitab ahlus sunnah banyak yang dirubah, semua itu bekerjsama tidak lain lagi hanya untuk menyokong gerakan mereka. Namun, kami selalu yakin bahwa akan selalu ada generasi Ahli Sunnah wal Jama’ah yang bisa mengoyak dan membongkar kedok mereka, menerobos tembok-tembok tipu daya mereka dengan hujjah yang tidak terbantahkan.

Orang yang ber-taqlid kepada mazhab dihukumi kafir, orang ziarah kubur dibilang kafir, tawasul syirik, istighatsah juga syirik, ini kafir dan itu kafir. Intinya, yang tidak sepaham dengan Wahabi (Salafi) dibilang “kafir dan halal darahnya.” Bahkan dalam rangka “menaik-daunkan” gerakannya, mereka tidak segan-segan mengatakan bahwa ibu Hawa, ibu seluruh manusia, yakni musyrik. Mereka juga mengatakan bahwa sobat Nabi, yaitu Ibnu Abbas, yakni sesat. Semua doktrin atau anutan Wahabi (Salafi) jadinya mengakibatkan banyak pertumpahan darah, alasannya yakni gerakan ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang bersifat musyrik dan bid’ah harus diberantas, dimusnahkan atau dibunuh. 

Saturday, November 11, 2017

CINTA DALAM AL-QUR’AN


Secara lebih spesifik, bahasa Arab menyebut dengan enam puluh istilah jenis cinta, menyerupai ‘isyqun (dalam bahasa Indonesia menjadi asyik), hilm, gharam (asmara), wajd, syauq, lahf dan sebagainya, tetapi al-Qur’an hanya menyebut tujuh term saja, seperti: 

a. Cinta mawaddah (ar-Rum: 31) ialah jenis cinta menggebu-gebu, membara dan “nggemesi”. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. 

b. Cinta rahmah (ar-Rum: 31) ialah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting ialah kebahagiaan sang kekasih meski untuk itu ia harus menderita. la sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. 

Termasuk dalam cinta rahmah ialah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama cinta orang bau tanah terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al-Qur'an, kerabat disebut al-arham, dzawi al-arham, yakni orang-orang yang memiliki relasi kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki relasi darah dianjurkan untuk selalu bersilaturrahim, atau silaturahmi artinya menyambung tali kasih sayang. 

c. Cinta mail, ialah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedot seluruh perhatian sampai hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur'an disebut dalam konteks orang poligami dimana saat sedang jatuh cinta kepada yang muda (an-tamilu kulla al-mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.

d. Cinta syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) bisa menyerupai orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyadari apa yang dilakukan. Al-Qur'an menggunakan term syaghaf saat mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, isteri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf. 

e. Cinta ra’fah, yaitu rasa kasih yang dalam sampai mengalahkan norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al-Qur’an menyebut term ini saat mengingatkan biar janganlah cinta ra'fah menimbulkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus hukuman bagi pezina (an-Nur: 2). 

f. Cinta shabwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al-Qur'an menyebut term ini saat mengkisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa biar dipisahkan dengan Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja), alasannya ialah kalau tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan bodoh, wa ilia tashrif ‘anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min aljahilin (Yusuf: 33).

g. Cinta syauq (rindu). Term ini bukan dari al-Qur'an tetapi dari hadits yang menafsirkan al-Qur'an. Dalam surat al-‘Ankabut ayat 5 dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Tuhan pasti waktunya akan tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma’tsur dari hadits riwayat Ahmad; wa as ‘aluka ladzzata an-nadzari ila wajhika wa assyauqa ila liqaika, saya mohon dapat mencicipi nikmatnya memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu. Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauzi dalam kitab Raudlat al-Muhibbin wa Nuzhat al-Musytaqin, Syauq (rindu) ialah pengembaraan hati kepada sang kekasih (safar al-qalb ila al-mahbub), dan kobaran cinta yang apinya berada di dalam hati sang pecinta. 

h. Cinta kulfah, yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik kepada hal-hal yang positif meski sulit, menyerupai orang bau tanah yang menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada pembantu. Jenis cinta ini disebut al-Qur'an saat menyatakan bahwa Tuhan tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, laa yukallifullah nafsan illa wus'aha (al-Baqarah: 286).













Friday, November 10, 2017

CINTA DAN BENCI



Hati ialah wadah perasaan, menyerupai amarah, senang, benci, iman, ragu, tenang, gelisah, dan sebagainya. Kesemuanya tertampung di dalam hati. Setiap orang tentu pernah mengalami perbedaan gejolak hati dan perpindahan yang begitu cepat antara senang dan susah, kegelisahan dan ketenteraman, bahkan cinta dan benci. seseorang tentu pernah mengalami hatinya menginginkan sesuatu, tetapi nalar orang itu menolaknya. Ini bukti bahwa orang itu tidak menguasai hatinya. Tuhan yang menguasainya. 

Ketika terjadi gejolak yang berbolak itu, itu ialah bukti adanya peranan Tuhan dan kedekatan-Nya kepada hati manusia. Akan tetapi, jangan mengira bahwa semua yang tertampung di dalam hati atau perubahan dan terbolak-baliknya perasaan ialah hasil perbuatan Tuhan yang berlaku sewenang-wenang. Jangan mengira demikian karena nafsu dan setan pun ikut berperan dalam gejolak hati. Ada waswas dan rayuan yang dilakukan setan. Ada juga dorongan nafsu manusia. Jika bisikan berkaitan dengan tuntunan tauhid atau seruan Nabi Muhammad Saw, saat itu pilihlah seruan tersebut karena yang menyerunya saat itu ialah hati yang digerakkan oleh Allah.

Al-Qur’an surat al-Anfal ayat 63, yang berbicara dalam konteks penyatuan hati dan jalinan kekerabatan harmonis antara dua kelompok masyarakat Madinah Aus dan Khazraj yang tadinya selama bertahun-tahun berperang, menegaskan bahwa: 

Dia (Allah Yang Maha kuasa Yang mempersatukan hati mereka. Seandainya engkau membelanjakan semua apa yang berada di bumi, niscaya engkau tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Tuhan telah mempersatukan mereka. (Qs. al-Anfal: 63). 

Ayat ini mengingatkan kita semua bahwa cinta tidak dapat dibeli dengan harta. la hanya dapat diraih dengan perlindungan Tuhan melalui kebijaksanaan pekerti yang luhur. 

Setiap orang memiliki naluri cinta dan benci. Cinta dan benci ialah dua hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan. Seandainya semua orang hanya membenci, niscaya hidup tidak akan berhasil. Demikian juga sebaliknya, jikalau segala sesuatu disenangi atau dicintai termasuk yang bertolak belakang maka hidup pun tidak akan tegak. 

Kebencian dapat bertambah bila keinginan dan kebutuhan tidak terpenuhi, padahal yang diinginkan itu dimiliki orang lain. Di sisi lain, kecintaan kepada sesuatu akan sangat dipertahankan bila sesuatu itu sangat diperlukan atau langka. 

Kebencian melahirkan permusuhan yang pada gilirannya melahirkan perkelahian, bahkan pertumpahan darah serta pembinasaan jiwa dan harta. Tuhan Swt mempersatukan jiwa masyarakat Islam melalui aliran Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. Kekikiran dan kelobaan terhadap kenikmatan materi dikikis dengan menyadarkan insan bahwa ada kenikmatan yang melebihinya, yakni kenikmatan ukhrawi. Hidup duniawi hanya bersifat sementara, dan ada hidup tepat lagi awet di alam abadi nanti. 

Jalan meraih hal tersebut antara lain ialah kesediaan memberi dan berkorban untuk sesama. Demikian itu sebagian tuntunan Tuhan yang disampaikan oleh Rasul Saw, yang kemudian diterima dengan penuh kesadaran oleh kaum mukminin. Itulah yang melahirkan cinta dan menjauhkan benci dari hati mereka sehingga hati mereka saling terpaut dan pada karenanya lahir kekerabatan harmonis. Di daerah lain ditegaskan-Nya bahwa, 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan bersedekah saleh, Tuhan Yang Maha Pemurah akan menimbulkan bagi mereka wudda (cinta plus). (Qs. Maryam: 96) 

Dengan demikian, beliau bisa memberi dan mendapatkan mawaddah. Dia tidak akan bertepuk sebelah tangan. 

Banyak sekali orang yang dinilai telah menjalin cinta antar-mereka sebelum pernikahan, tetapi ternyata, setelah pernikahan, cinta itu layu, bahkan terjadi perceraian dan permusuhan. Sebaliknya, dulu banyak ijab kabul yang tidak didahului oleh cinta, bahkan oleh perkenalan pun, tetapi kehidupan rumah tangga mereka sedemikian kukuh dan ternyata antara mereka terjalin kekerabatan cinta yang demikian mesra melebihi kemesraan para muda-mudi sampaumur ini yang “bercinta” sebelum pernikahan. 

Kenyataan tersebut menandakan bahwa ada keterlibatan Tuhan dalam langgengnya cinta yang dianugerahkan-Nya kepada mereka yang beriman dan bersedekah saleh atau, dengan kata lain, kepada mereka yang mengikuti tuntunan-tuntunan-Nya. 

Dua orang yang bercinta akan melaksanakan penyatuan diri sehingga masing-masing bagaikan berkata kepada kekasihnya: “Jika engkau berbicara maka kata hatiku yang engkau ucapkan, dan bila engkau berkeinginan maka keinginanmu yang saya cetuskan. Engkau ialah aku, dan saya ialah engkau”. Makna inilah yang diisyaratkan oleh kata anfusikum pada ayat dalam surat ar-Rum ayat 21. 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, biar kau cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. Ar-Rum: 21) 

Kata tersebut ialah bentuk jamak dari kata nafs yang antara lain berarti jenis, diri, atau totalitas sesuatu. Penggunaan kata anfusikum mengisyaratkan bahwa pasangan suami istri hendaknya menyatu sehingga menjadi nafsin wahidah diri yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam cita dan harapannya, dalam gerak dan langkahnya, dalam keluh kesah dan perasaannya, bahkan dalam menarik dan mengembuskan napasnya. Itu sebabnya ijab kabul dinamai zawaj, yang berarti keberpasangan, di samping dinamai juga nikah yang berarti penyatuan ruhani dan jasmani. 

Penyatuan itu harus diperjuangkan. Dua orang yang lahir dari orang bau tanah yang sama, hidup di tengah keluarga yang sama pula, tidak otomatis menyatu pikiran dan perasaan serta serupa kecenderungan dan keinginannya, apalagi dua orang yang berbeda jenis kelamin dan lahir serta besar dalam lingkungan keluarga yang berbeda.

HUKUM NIKAH SIRRI ONLINE


Proses janji pernikahan sirri online ini mampu dikatakan dengan ijab kabul yang dilaksanakan dalam majelis yang berbeda (tidak satu tempat), dalam artian tidak bertatap muka secara fisik. Sehingga menurut pendapat dari kalangan Syafi’iah, Malikiyah dan Hanabilah, pernikahan sirri secara online tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut kalangan Hanafiah memperbolehkan ijab kabul yang tidak dilakukan dalam “satu majelis” secara fisik.

Pengertian “satu majelis” oleh jumhur ulama dipahamkan dengan kehadiran mereka dalam satu daerah secara fisik, oleh sebab itu apabila suatu janji pernikahan tidak dilaksanankan dalam satu daerah maka pernikahan tersebut tidak sah. Demikian juga apabila calon mempelai pria tidak dapat hadir dalam satu majelis pada waktu janji pernikahan dilangsungkan namun pria tersebut mengirimkan surat sebagai qabul-nya maka pernikahannya tetap tidak sah. 

Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut pendapat yang shahihdari ulama Syafi’iyyah, ijab-qabul tidak boleh dilakukan melalui surat-menyurat, baik ijab-qabul dalam transaksi mu’amalat terlebih dalam melaksanakan suatu janji pernikahan. Mereka berpendapat bahwa ijab-qabul yakni suatu sarana untuk menawarkan kedua belah pihak saling ridha akan adanya transaksi, dan ridha tidak mampu diyakinkan hanya dengan melalui sepucuk surat. 

Solusi yang ditawarkan oleh ulama Syafi’iyyah yakni dengan mewakilkan janji kepada seseorang dan kemudian wakil tersebut hadir dalam janji pernikahan, jikalau demikian maka para ulama sepakat bahwa transaksi yang diwakilkan hukumnya sah. Oleh sebab itu, menurut pandangan Syafi’iyyah ijab-qabulmelalui surat tanpa mewakilkan tidak sah hukumnya. 

Sedangakan menurut ulama dari kalangan Hanafiah, mereka berpendapat bahwa pengertian dari janji satu majelis bukan hanya dilihat dari kehadiran pihak secara fisik saja akan tetapi ijab dan qabulharus dilakukan dalam satu daerah dan secara kontinu serta saling berkesinambungan. Dalam hal ini ulama Hanafiah membolehkan ijab kabul melalui surat asalkan surat tersebut dibacakan di depan para saksi dan eksklusif dijawab hal tersebut di katakan sebagai ijab dan qabul.

Adapun menurut pendapat para ulama kontemporer mengenai hukum nikah sirri online, menurut pandangan KH. Arwani Faisal, wakil ketua lembaga Bahtsul Masail, mengatakan bahwa jikalau nikah sirri online itu akadnya abal-abal, terperinci “haram” hukumnya. Dan juga apabila melaksanakan kekerabatan senggama maka termasuk perbuatan zina sebab syarat dan rukun nikahnya itu hanya abal-abal.

Pernikahan sirri online yang marak terjadi dikala ini termasuk salah satu praktek perzinahan. Karena dalam akadnya si perempuan menggunakan wali yang tidak jelas, saksi yang tidak jelas, penghulunya hanya seorang yang berkedok sebagai orang yang mengaku alim pintar agama serta dalam melaksanakan ijab-qabul tidak berada dalam keadaan satu majelis secara eksklusif dengan bertatap muka. Akad satu majelis itu belum dikatakan sah apabila dilakukan hanya melalui video internet sebab mengandung ketidak-pastian serta tidak dapat bertatapan eksklusif secara fisik dalam satu tempat.

Memahami dari penjelasan para ulama salaf serta ulama kontemporer yang terkait dengan kasus hukum yang terkandung dalam pelaksanaan ijab kabul sirri online, tergambar dengan terperinci bahwa nikah sirri onlinehukumnya tidak sah, sebab melihat pada praktik pelaksanaan nikah sirri online dan penjelasan mengenai janji pernikahan dari pandangan para ulama.

Praktik nikah sirri online ini terjadi sebab adanya penawaran jasa nikah dari para oknum yang ingin meraup keuntungan kepada masyarakat awam dengan memfasilitasi nikah secara sirri dengan menggunakan media online. Tata cara pelaksanaanya juga sangat mudah sebab calon mempelai pria dan wanita tidak harus datang untuk menemui si penghulu sebab cukup menggunakan media online skype sudah dapat melangsungkan janji pernikahan, wali dan saksinya pun sudah disediakan oleh pihak penawar jasa. Dan akadnya pun dapat dilangsungkan meskipun calon mempelai dengan penghulunya tidak berada dalam satu tempat. 

Dari sini terperinci bahwa praktik nikah sirri online ini tidak sah untuk dilaksanankan sebab semua unsur yang ada dalam pernikahan ini tidak terperinci mulai dari yang menikahkan serta wali dan saksinya pun juga tidak terperinci dapat diartikan bahwa wali dan saksinya bukan dari pihak perempuan. 

Praktik nikah sirri online ini merupakan suatu alasan bagi para pelaku untuk menghalalkan perzinahan dengan berkedok “telah melaksanankan janji nikah”, agar dapat dengan bebas melaksanakan kekerabatan biologis dengan lawan jenisnya. Akad dalam nikah sirri online ini dapat dikatakan tidak sesuai atau tidak ada keterkaitan dalam fatwa para ulama salaf mengenai janji yang harus dilaksanakan dalam satu majelis. 

Begitu juga dikuatkan oleh penjelasan dari beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama kontemporer yang menganggap bahwa janji yang dilakukan dalam nikah sirri online hukumnya haram sebab pelakunya tidak berada dalam satu daerah serta rukun dalam pernikahannya hanyalah rekayasa atau abal-abal. 

Dapat diartikan bahwa janji dalam nikah sirri online ini hanya merupakan rekayasa atau janji yang tidak jelas, dalam artian hanya sebuah abal-abal saja sebab semua rukun tidak terpenuhi juga dilakukan tidak dalam satu majelis oleh para penyalur jasa dan calon mempelai, dengan mengatas-namakan sebagai sebuah pernikahan yang dianggap sah menurut agama agar dapat melaksanakan kekerabatan biologis dengan bebas kepada lawan jenisnya.